INFORMASI PELAYANAN

PEMBATALAN HAJI KARENA MENINGGAL

PHU


PERSYARATAN

  • Surat Permohonan Kepada Kepala Kantor Kemenag Kab. Lamongan dari ahli waris Download Format
  • Surat kuasa dari ahli waris yang diketahui oleh kepala desa dan camat
  • Surat keterangan warisan dari ahli waris diketahui oleh saksi dan disahkan oleh kepala desa dan camat
  • Surat pernyataan tanggungjawab mutlak yang diketahui oleh kepala desa
  • Akte Kematian dari Disdukcapil atau Surat Keterangan Kematian dari Kepala Desa
  • Jamaah ke Kantor Kementerian Agama dengan membawa :
  • Asli Tanda Bukti Setoran Awal (BPIH)
  • Asli Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH)
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) seluruh ahli waris
  • Melampirkan bukti pendukung lainnya
  • - Jika ahli warisnya suami/istri melampirkan akte nikah
  • - Jika ahli warisnya anak melampirkan akte lahir
  • Fotokopi rekening syariah ahli waris yang ditunjuk

ALUR PELAYANAN

  • Ahli waris yang ditunjuk wajib datang pada kantor Kemenag untuk biometric dan menyetorkan berkas asli

BIAYA

  • Rp. 0,- (Gratis)