INFORMASI PELAYANAN
PEMBATALAN HAJI KARENA MENINGGAL
PHU
PERSYARATAN
- Surat Permohonan Kepada Kepala Kantor Kemenag Kab. Lamongan dari ahli waris Download Format
- Surat kuasa dari ahli waris yang diketahui oleh kepala desa dan camat
- Surat keterangan warisan dari ahli waris diketahui oleh saksi dan disahkan oleh kepala desa dan camat
- Surat pernyataan tanggungjawab mutlak yang diketahui oleh kepala desa
- Akte Kematian dari Disdukcapil atau Surat Keterangan Kematian dari Kepala Desa
- Jamaah ke Kantor Kementerian Agama dengan membawa :
- Asli Tanda Bukti Setoran Awal (BPIH)
- Asli Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH)
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) seluruh ahli waris
- Melampirkan bukti pendukung lainnya
- - Jika ahli warisnya suami/istri melampirkan akte nikah
- - Jika ahli warisnya anak melampirkan akte lahir
- Fotokopi rekening syariah ahli waris yang ditunjuk
ALUR PELAYANAN
- Ahli waris yang ditunjuk wajib datang pada kantor Kemenag untuk biometric dan menyetorkan berkas asli
BIAYA